top of page

Tugas Balai P2P Maluku

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 161 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku mempunyai tugas melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Fungsi Balai P2P Maluku

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 162 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku menyelenggarakan fungsi:​

01

Penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;

02

Penyusunan rencana teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;

03

Pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;

04

Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;

05

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;

06

Pengelolaan data dan informasi pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;

07

Koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana;

08

Koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;

09

Pelaksanaan fasilitasi serah terima aset; dan

10

Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.

bottom of page